Perempuan dan Anak Sasaran Empuk Human Trafficking

0

Oleh: Fatmawati S. Ahmad

OPINI, Bulir.id – Perdagangan orang atau yang lebih dikenal dengan Human Trafficking merupakan bentuk perbudakan manusia secara modern yang termasuk salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Perdagangan anak merupakan perdagangan manusia dengan korban yang dikategorikan sebagai anak-anak atau orang dewasa berusia 18 tahun ke bawah untuk tujuan-tujuan eksploitatif.

Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dimana tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Berdasarkan bukti empiris, kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang adalah perempuan dan anak. Data dari SIGA DIY menunjukkan bahwa tahun 2020 tercatat ada 11 orang yang menjadi korban trafficking dan eksploitasi.

Bentuk eksploitasi meliputi sedikitnya pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, dan praktek serupa perbudakan, atau pengambilan organ tubuh. Anak-anak korban perdagangan juga dilibatkan dalam tindak kejahatan dan dijual untuk kepentingan adopsi ilegal.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) yang digagas oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus trafficking masuk dalam urutan kelima yaitu sebesar 443 kasus dengan eksploitasi sebanyak 256 kasus pada sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023.

Dilansir dari Buku Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia (2019) oleh Muhammad Kamal, beliau mengatakan bahwa faktor penyebab tindakan perdagangan manusia diantaranya adalah faktor ekonomi dan faktor pendidikan rendah.

Kemiskinan dan keterbatasan lapangan pekerjaan membuat warga miskin termasuk anak-anak termotivasi untuk memperbaiki nasib dengan mencari pekerjaan ke luar daerah. Sayangnya, mereka tidak mempunyai informasi yang cukup tentang daerah atau negara yang mereka tuju, sehingga mereka mengalami resiko diperdagangkan.

Kemiskinan juga membuat anak-anak kesulitan untuk mengakses pendidikan yang layak. Akses anak-anak yang lebih luas terhadap internet saat ini tidak diimbangi dengan kemampuan literasi yang baik. Akibatnya banyak dari mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan media sosial serta mudah terjebak oleh bujukan pelaku grooming.

Para korban trafficking khususnya yang terseret ke dalam sektor eksploitasi seksual komersial terbujuk rayuan para calo dan pihak perantara serta sebagian lain karena memang terpaksa. Selain itu, masih kuatnya nilai-nilai patriarkis yang menempatkan perempuan dan anak rentan untuk dilanggar haknya, relasi yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan, masih tingginya kecenderungan perkawinan di usia muda, korban kekerasan.

Secara obyektif, penyebab anak dan perempuan pergi dari rumah hingga menjadi korban trafficking dan terlibat di dunia prostitusi sebenarnya bukan hanya karena faktor kemiskinan yang membelenggu namun karena faktor-faktor lain seperti kurangnya perhatian orang tua, beberapa kepercayaan tradisional, kehidupan urban yang konsumtif, serta berbagai bentuk kekerasan.

Fenomena ini lebih banyak terjadi pada masyarakat kelas bawah sehingga minimnya tingkat pendapatan di kalangan masyarakat miskin menjadi faktor meningkatnya perdagangan manusia.

Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak karena berkaitan dengan masalah pelanggaran hak asasi manusia karena anak merupakan aset emas sebagai generasi penerus yang memegang masa depan suatu bangsa.

Adapun sejauh ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah berupaya untuk memberantas human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun karena masalah perdagangan orang sangat kompleks dan bersifat multidimensi sehingga diperlukan kerjasama konkrit antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, masyarakat, maupun LSM dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.*


Fatmawati S. Ahmad merupakan mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris-UNIPA Maumere