PKN Mabar: Proyek Ilegal di Lembor, Diduga Titipan Geng Partai Nasdem Mabar

0

Tabur, BULIR.ID – Pembangunan Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat guna menjalankan fungsi kontrol publik.

Bagaimana tidak! Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam dunia birokrasi mulai dari pusat hingga tingkat paling bawah yakni desa.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah mewajibkan pemasangan papan nama pengumuman atau papan informasi proyek oleh para pelaksana proyek sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Namun, hal ini tidak terjadi dalam proyek pembangunan gedung kelas SDN Peri, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dimana tidak ditemukan adanya papan informasi proyek untuk menjelaskan rincian anggaran proyek.

Selain itu, pembangunan gedung kelas tersebut bahkan disinyalir menggunakan campuran semen dan pasir yang sangat lemah.

Hal ini diungkapkan oleh Loren Logam, yang menyebut dirinya sebagai Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mabar.

“Pantauan kita di lapangan hingga saat ini tidak terlihat papan pengumuman proyek. Setelah saya konfirmasi dengan PPK terkait hal ini, akhirnya mereka bergegas memasang Papan Informasi Proyek tersebut di lokasi pekerjaan,” kata Loren dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/9/21).

“Setelah melakukan peninjauan, saya menduga Papan Informasi tersebut ilegal! Karena tidak menyajikan informasi yang valid dan otentik. Tender pemenangnya lain, kontraktor pelaksananya lain,” sambung Loren.

Selain menyebut proyek ilegal, Loren juga menduga proyek tersebut merupakan titipan dari kroni-kroni Partai Nasdem di DPD Mabar.

“Adapun proyek pembangunan ruang kelas ilegal tersebut, diduga kuat titipan dari kroni-kroni Partai Nasdem DPD Mabar,” papar Loren.

Loren mengaku bingung terkait tindakan para kontraktor yang sengaja tidak memasang papan informasi proyek, padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan agar diketahui publik.

“Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,”

Aturan tersebut, papar Lorens, sudah jelas tertuang dalam UU No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain UU KIP, jelas Loren, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program pemerintah dan kewajiban
memasang plang papan nama. Yakni tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahun 2012.

Selain itu, ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang Pembangunan Drainase kota, Infra struktur jalan dan Proyek Irigasi.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang Papan Nama Proyek.

“Artinya, jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas itu melanggar peraturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” tutup Loren.*