Tabur, BULIR.ID – Anggota polisi lalu lintas (Polantas) FA diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Kota. Oknum polisi itu diduga melanggar kode etik kepolisian saat berinteraksi dengan masyarakat.
“Saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polres Metro Tangerang Kota. Selanjutnya akan diberi tindakan oleh kesatuan,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis, 30 September 2021.
Berdasarkan cuitan perempuan RNA dalam akun Twitter pribadinya, dugaan pelanggaran kode etik terjadi saat oknum polisi itu hendak menilangnya. Berawal RNA menerobos lampu merah dekat Tangerang City sekitar pukul 02.00 WIB beberapa waktu lalu.
Kemudian, oknum polisi itu memberhentikannya dan meminta menepi. Lalu, meminta RNA menyerahkan surat-surat kendaraan.
Namun, saat perempuan itu membuka helm penilangan tidak jadi dilakukan. Diduga oknum polisi itu menggodanya hingga meminta nomor telepon. Setelah diberikan, perempuan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Sambodo meminta anggota di lapangan melaksanakan tugas secara profesional. Dia tak ingin kasus serupa kembali terjadi.
“Hormati masyarakat, hargai harkat dan martabat wanita. Pisahkan antara urusan pribadi dan kedinasan. Patuhi kode etik profesi yang telah digariskan,” tegas Sambodo.
Peristiwa ini viral di media sosial Twitter usai RNA mengunggah cuitannya. Pengakuan RNA di-retweet pengguna Twitter lain.
Apalagi, RNA juga mengunggah pesan WhatsApp dari oknum polisi FA. Tampak RNA tak menanggapi sejumlah pesan yang dikirim FA.
Salah satu isi pesan anggota polisi itu ingin berkunjung ke indekos RNA. FA bahkan berani menelepon video atau video call melalui WhatsApp terhadap RNA.
