Kenaikan PPN 12% Tanggung Jawab siapa?

0
Kenaikan PPN 12%

BULIR.ID – Dalam suasana politik yang memanas, Ketua Bintang Garuda, Handiyono Aruman, tidak bisa menahan keheranannya atas sikap PDIP yang kini menolak PPN 12%, Jakarta (23/12/24).

Sikap tersebut tampaknya bertentangan dengan peran mereka sebagai inisiator dan pengesah kenaikan pajak tersebut dalam Undang-Undang (UU) yang disahkan beberapa tahun lalu.

“Ini adalah sebuah permainan ‘playing victim’ yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Handiyono, menyoroti ketidakselarasan antara tindakan dan kata-kata partai berlambang banteng moncong putih itu.

Kenaikan PPN 12% yang menjadi perbincangan publik sebenarnya adalah hasil dari kebijakan berdasarkan UU yang disahkan pada tahun 2021.

Namun, sikap PDIP yang kini menolak kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi dan kejujuran mereka dalam berpolitik.

Mengapa partai yang pernah mendukung kini berbalik arah?

Handiyono Aruman yg merupakan mantan PIC Segmen Akademisi dan Alumni TKN Golf. mengajak seluruh pihak, termasuk PDIP, untuk berani mengakui peran mereka dalam pengesahan PPN 12%.

“Jangan mainkan peran korban dan mengelabui masyarakat,” tegasnya.

Dalam pandangannya, penting untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan politik.

“Kita harus bertanggung jawab atas kebijakan yang telah diambil,” tambahnya, menegaskan perlunya integritas dalam dunia politik.

Masyarakat kini menuntut kejelasan dari PDIP mengenai alasan di balik penolakan mereka terhadap PPN 12%.

Banyak yang mempertanyakan konsistensi partai ini dan meminta mereka untuk mengakui peran mereka dalam pengesahan UU tersebut.

“Kami ingin keadilan dan kejujuran dalam pengambilan keputusan politik,” seru Erwin Rolan, pengurus Bintang Garuda Jakarta menggambarkan keresahan yang dirasakan banyak orang terhadap situasi ini.

Handiyono Aruman menyambut baik langkah Presiden Prabowo dengan menetapkan pemberlakuan PPN 12% hanya untuk barang mewah, sehingga masyarakat umum diharapkan tidak terdampak dari kenaikan PPN 12% .

Sehingga ekonomi kerakyatan dapat terus berjalan dengan baik tanpa ada gonjangan sosial ekonomi, tutup Handiyono, menunjukkan harapan untuk masa depan yang lebih baik dalam kebijakan perpajakan di Indonesia.